Selasa, 20 April 2010

Kedaulatan Rakyat

1. Pengertian kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang terdapat pada suatu negara. Menurut Jean Bodin, sifat kedaulatan itu meliputi :
a. Kedaulatan ke dalam
b. Kedaulatan ke luar
c. Permanen
d. Bulat
e. Asli
f. Tidak terbatas

Di dalam sejarah tercatat ada lima teori kedaulatan yang pernah berlaku di dunia, yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan yang tertinggi dari tuhan. Sifat kekuasaan dari negara yang menganut teori ini adalah Absolut.
Pelopor teori ini antara lain :
• Agustinus (354 – 430)
• Thomas Aquino (1215 -1274)
• Hegel (1770 -1831)
• Frederich Julius Stahl (1802 -1961)


b) Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja mengajarkan bawa kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang raja, sifat dari teori ini adalah Absolut.
Peletak dasar teori kedaulatan raja adalah Nicollo Machiavelli (1467-1527) yang dikembangkan pula si Inggris oleh Thomas Hobes (1588 -1679).

c) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada suatu negara. Teori ini dianggap teori paling Absolut sejak zaman Plato – Hittler~Stalin. Peletak dasar teori ini adalah :
• Paul Laband (1879 – 1958)
• George Jellinek (1851 -1911)
• Hegel (1770 -1831)

d) Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan ini lahir karena tidak setuju dengan teori kedaulatan negara. Pelopor teori ini diantaranya adalah :
• Hugo Degroot
• Hugo krabbe
• Immanuel Kant
• Leon Duguit

e) Teori Kedaulatan Rakyat
Sumber dari teori ini adalah ajaran demokrasi. Ajaran ini dirintis oleh Solon (600 SM). Namun ajaran ini baru terlaksana pada zaman renaissace. Pelopor teori kedaulatan rakayat, yaitu :
• J.J Rousseau sebagai Bapak Demokrasi
• Montesquieu, sebagai penggagas Teori Trias Politica.
• John Locke, sebagai penggagas Teori Perjanjian Masyarakat.

2. Kedaulatan yang dianut oleh Indonesia
Menurut Undang Undang Dasar 1945, Indonesia menganut teori kedaulatan sebagai berikut :
a. Kedaulatan Rakyat
b. Kedaulatan Hukum

B. Sistem Pemerintahan Indonesia dan Lembaga-lenbaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat dan peranannya.

Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 45 terdiri dari :
1 Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka.
2 Sistem Kontitusional
3 Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
4 Presiden ialah penyelenggar pemerintahan tertingi selain MPR dan DPR.
5 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6 Menteri negara adalah prmbantu presidan dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7 Kekuasaan kepada negara yidak terbatas.

Lembaga-lembaga yang berfungdi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai wakil kedaulatan rakyat, Yaitu :
1 Majelis Permusyawaratan Rakyat
2 Presiden
3 Dewan Perwakilan Rakyat
4 Badan Pemeriksa Keuangan
5 Mahkamah Agung
6 Mahkamah Kontitusi
7 Dewan Perwakilan Daerah
8 Pemerintahan Daerah
9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10 Komisi Pemilihan Umum
11 Komisi Yudisial
C. Hakikat Partai Politik

1. Pengertian Partai Politik
Kata politik berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu polis yang berarti negara kota. Aristoles (384-322) seorang filsuf adalah orang yang pertama yang memperkanalkan kata politik.
Adapun unsur-unsur yang ada dalam politik, yaitu :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. penganbilan keputusan
4. kebijakan umum
5. Pembagian kekuasaan

2 Pengertian Partai Politik
Partai politik berasal dari bahasa latin, pars/partis yang berarti bagian dari sesuatu. Jadi, partai politik adalah sekelompok organisasi manusia yang memiliki orientasi, nilai-nilai, dancit-cita sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3 Sungsi Partai Politik
Dalam kehidupan demokrasi, peranan partai politik sangatlah penting. Fungsi-fungsi partai politik yaitu sebagai berikut :
a. Sebagai saran omunikasi politik
b. Sebagai saran sosialisasi politik
c. Sebagai saran rekrutmen politik
d. Sebagai sarana pengatur konflik

4 Sistem Kepartaian
Maurice Duverger membagi partai politik kedalam tiga sistem, yaitu :
a. Sistem satu partai
b. Sistem dua partai
c. Sistem multi partai


5. Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kehiatan proses dari strktur dan fungsi yang bekerja dalam satu unit kesatuan.
Sistem Politik dilaksanakan melalui lembaga-lembaga politik atau struktur struktur politik, seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan prtai politik.
Suprastruktur politik merupakan lembaga-lembaga politik yang bersifat formal, yaitu lembaga-lembaga resmi pemerintahan negara, seperti presiden, menteri, DPR, MPR, DPD, DPRD, MA, MK, KY, BPK, dll.
Infrastruktur politik merupakan mesin politik informal yang berasal dari kekuatan riil masyarakat.

1 komentar:

free counters