Pengertian Qisas
Qisas adalah pembalasan bagi pelaku seimbang dengan luka yang diderita korban. Di laksanakan oleh hakim dengan seadil- adil nya dan tidak boleh dihakimi semdiri., kecuali jika di maafkan oleh keluarga korban maka Qisas tidak dilaksanakan.
B. Syarat-syarat Wajib Qisas
• Orang yang terbunuh terlindungi jiwa nya
• Pembunuhnya adalah seorang mukalaf
• Derajat yang dibunuh sama dengan yang pembunuhnya
• Pembunuhnya bukan orang tua dari yang terbunuh
C. Syarat – Syarat Memenuhi Qisas
o Penuntut hak atas qisas harus mukalaf atau balig
o Semua anggota penuntut qisas harus kompak
o Memberikan jaminan pada saat mengeksekusi
o Eksekusi tersebut harus dilkukan di hadapan penguasa
o Eksekusi dilakukan dengan alat yang tajam.
E. . Syarat – Syarat Qisas dalam hal Melukai Anggota Tubuh
Menjamin tidak terjadi kekejian dan kekejaman dalam melakukan hukum ini
Memungkinkan dilakukan nya Qisas
Anggota tubuh yang hendak dipenggalnya harus sama namanya maupun bagiannya dengan anggota tubuh korban
Anggota tubuh dari masing –masing pelaku maupun korban sama keadaanya
F. Hikmah Diberlakukannya Qisas
Adanya kelangsungan hidup bagi manusia
Manusia akan merasa takut berbuat hahat pada orang
Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak
Melakukan kejahatan
Timbulnya ketertiban, keamanan , dan kedamaian
dalam masyarakat.
Selasa, 20 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar