Selasa, 20 April 2010

Qisas

Pengertian Qisas
Qisas adalah pembalasan bagi pelaku seimbang dengan luka yang diderita korban. Di laksanakan oleh hakim dengan seadil- adil nya dan tidak boleh dihakimi semdiri., kecuali jika di maafkan oleh keluarga korban maka Qisas tidak dilaksanakan.
B. Syarat-syarat Wajib Qisas
• Orang yang terbunuh terlindungi jiwa nya
• Pembunuhnya adalah seorang mukalaf
• Derajat yang dibunuh sama dengan yang pembunuhnya
• Pembunuhnya bukan orang tua dari yang terbunuh
C. Syarat – Syarat Memenuhi Qisas
o Penuntut hak atas qisas harus mukalaf atau balig
o Semua anggota penuntut qisas harus kompak
o Memberikan jaminan pada saat mengeksekusi
o Eksekusi tersebut harus dilkukan di hadapan penguasa
o Eksekusi dilakukan dengan alat yang tajam.
E. . Syarat – Syarat Qisas dalam hal Melukai Anggota Tubuh
 Menjamin tidak terjadi kekejian dan kekejaman dalam melakukan hukum ini
 Memungkinkan dilakukan nya Qisas
 Anggota tubuh yang hendak dipenggalnya harus sama namanya maupun bagiannya dengan anggota tubuh korban
 Anggota tubuh dari masing –masing pelaku maupun korban sama keadaanya

F. Hikmah Diberlakukannya Qisas
 Adanya kelangsungan hidup bagi manusia
 Manusia akan merasa takut berbuat hahat pada orang
 Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak
Melakukan kejahatan
 Timbulnya ketertiban, keamanan , dan kedamaian
dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

free counters